SELAMAT DATANG DI INTERPARENT'S BLOGS

Jumat, 23 September 2011

Tema : Bea film asing

NAMA : IRWO SASONGKO

NPM : 16209467

KELAS : 3 EA 11

MATA KULIAH : METODE RISET

DAMPAK TIDAK ADANYA

FILM ASING DI BIOSKOP INDONESIA

KRONOLOGIS

Tahun 2011 ini bisa dikatakan sebagai tahun yang paling menentukan bagi dunia industri bioskop di tanah air. Banyak bioskop yang notabenenya telah banayak makan asam garam dunia perfilman Indonesia akhirnya tumbang juga, bukan karena krisis ekonomi maupun tingkat inflasi yang tingggi, melainkan melawan sepinya antusiasme penonton . tak hanya satu bioskop yang tumbang, namun ratusan bioskop yang gulung tikar, yang pada awalnya Indonesia memiliki ribuan bioskop megah, namun kini yang tersisa jumlahnya di bilangan ratusan.

Konon kabarnya bioskop pertama kali di Indonesia sudah ada sejak tahun 1900 di daerah Tanah Abang, Jakarta. Bioskop Indonesia sempat berjaya hingga puluhan tahun hingga akhirnya mulai runtuh pada awal dekade 90-an.

PERMASALAHAN

Namun kini bioskop di tanah air harus berjuang dengan kebijakan pemerintah melalui Dirjen bea cukai mengenai kebijakan baru pajak penghasilan atas penghasilan berupa royalti dan perlakuan pajak pertambahan nilai atas pemasukan film impor. Hal ini langsung berdampak sangat terasa dan terjadi di semua bioskop di Indonesia, semua Film asing tidak dapat ditayangkan di bioskop tanah air, hal ini karena kendala biaya untuk pajak impor film yang mencapai 20%. Bagaimanakah nasib bioskop-bioskop di Indonesia sehubungan dengan hal ini? Dan apakah industri perfilman tanah air mampu bertahan tanpa hadirnya film asing?.

1. Menurut juru bicara jaringan bioskop 21 Cineplex sekaligus Ketua Gabungan Pengusaha Bioskop Seluruh Indonesia, Noorca M. Massardi, mengatakan "Pekerja bioskop ada lebih dari 10 ribu termasuk non-21, Nasib mereka akan terancam akibat bioskop-bioskop kekurangan pasokan film." Kendati demikian, Noorca mengatakan para pengusaha bioskop Indonesia akan tetap berusaha agar bisa beroperasi dan menghidupi karyawannya. Karena itu, Noorca berharap kondisi tersebut tidak akan berkepanjangan. Mulai hari ini, tidak ada lagi film-film impor baik Hollywood maupun non-Hollywood yang beredar di bioskop-bioskop di Indonesia. Pasalnya, Motion Picture Association of America (MPAA) dan Ikatan Perusahaan Film Impor Indonesia (Ikapifi) memprotes kebijakan Direktorat Jenderal Bea Cukai yang menerapkan bea masuk atas hak distribusi film impor.

Sungguh merupakan suatu hal yang sangat tragis apabila sejumlah 10 ribu pekerja bioskop di seluruh dunia tersebut akan mengalami nasib yang buruk dari sepinya bioskop tanah air akibat dari kosongnya film asing yang menjadi primadona kesetian penonton di bioskop. Masalah sosial yang besar akan muncul mengingat lesunya industri perfilm an ini kedepannya.

2. David Hilman, CEO Blitz Megaplex, mengtakan, perusahaannya telah mengalami penurunan omzet yang signifikan. "Memang belum jelas pastinya berapa persen, tapi ini sudah dilihat dari menurunnya penonton. Omzet kita, kan, berkaitan erat dengan penonton," ujarnya. David mengaku, semenjak importir film mencabut film asing di Indonesia terhitung sejak 17 Februari 2011, nasib perusahaannya jadi tidak terprediksi.

Selama ini, dampak dari kebijakan tersebut diprediksi, bioskop 21 Cineplex dengan sekitar 500 layarnya, sebagai pihak yang diberi hak untuk menayangkan film impor, akan kehilangan pasokan ratusan judul film setiap tahun. Sementara film nasional selama ini baru mampu berproduksi 50-60 judul per tahun.

Tidak menentunya bisnis perfilman indonesia akan memperlesu perekonomian yang melibatkan industri ini, tentu akan ada dampak negatif lainnya yang tidak kita hendaki apabila kejadian ini teus menerus terjadi.

3. Buntut sengketa pajak royalti film impor antara importir film atau MPA (Motion Picture Association of America) dan pemerintah yang diwakili oleh Kementrian Keuangan dan Dirjen Pajak, akan dan telah berimbas pada kelangsungan keberadaan bioskop di Indonesia. Demikian dikatakan Ketua Sekretariat Nasional Kine Klub Indonesia (Senaki) Akhlis Suryapati. Salah satu anggota Lembaga Sensor Film (LSI) itu juga mengatakan, kebangkrutan bioskop di Indonesia saat ini, setelah pertanggal 17 Februari 2011 MPA memutuskan menghentikan impor filmnya, karena sengketa pajak dengan pemerintah, terlihat dengan penurunan jumlah penonton bioskop.

Seperti misalnya, penghapusan keberadaan jam tayang midnight yang ditiadakan, karena tidak ada film yang akan diputar. Bahkan pelaku bisnis di sekitar dan berada di gedung bioskop, seperti cafe dan rumah makan, turut terkena imbas, karena sepinya konsumen.

Perkiraan Lembaga Sensor Film pun juga menunjukkan hal yang sama yang bakal terjadi pada bioskop-bioskop di tanah air tanpa film-film impor. Selain bioskop itu sendiri yang terkena imbasnya, maka dampak selanjutnya juga akan menjamuri bidang usaha lain sekitar bioskop, karena jelas berpengaruh langsung dengan menurunnya jumlah penonton di bioskop.

ANALISIS

Mengejutkan pula bahwa film-film lokal juga tidak mampu mendongkrak popularitas nya ditengah peluang yang seharusnya dapat dimanfaatkan. Hal ini juga mungkin tidak mampu membuat penontonnya mendatangi gedung bioskop. "Sekaligus menguatkan pendapat yang mengatakan film Indonesia belum mampu menjadi tuan rumah di negeri sendiri dan dicintai oleh masyarakatnya.

KESIM[PULAN

Bila saja hal ini berlanjut hingga sekian lama, maka dapat diprediksi industri perfilman di tanah air akan runtuh total, dengan kebijakan yang terfokus pada peneriman akan pajak yang besar, namun justru terdapat masalah lain yang jauh lebih besar dan butuh solusi yang cerdas di tengah sulitnya mencari lapangan pekerjaan sekarang ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar